Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menargetkan penggunaan lahan kawasan industri di luar Jawa pada tahun mendatang mencapai 40% dari total 74 kawasan industri di Indonesia. Para pemodal diminta untuk memanfaatkan lahan kawasan industri tersebut karena lahan Pulau Jawa semakin terbatas.
Peran daerah dalam pengembangan industri sangat penting, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No.3/2014 tentang Perindustrian pasal 10 dan pasal 11 dimana Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional serta ditetapkan dalam Perda masing-masing.
Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di luar Jawa harus segera dilakukan. Artinya, dengan adanya industri tumbuh di luar Jawa, maka penggunaan lahan kawasan industri turut meningkat.
Dia memaparkan pada tahun lalu penyebaran industri di luar Jawa hanya 28%, sedangkan di Jawa mencapai 72%. Kondisi tersebut membuat lahan kawasan industri di Jawa kian menyempit.
“Saat ini kawasan industri terkonsentrasi di Pulau Jawa. Makanya, ke depan kita dorong investor untuk memanfaatkan lahan di luar Jawa,” terangnya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2014).
Imam mengatakan dalam rangka mendorong percepatan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesian perlu dibentuk adanya suatu forum koordinasi pengembangan industri daerah. Saat ini dalam fasilitasi pengembangan kawasan industri lebih banyak didasarkan pada permintaan Bupati/Walikota, tanpa adanya suatu rencana pengembangan kawasan industri nasional.
“Untuk itu, dalam fasilitasi pengembangan kawasan industri ke depan perlu diselaraskan dengan rencana pengembangan kawasan industri nasional yang nantinya tertuang dalam RIPIN,” paparnya.