Bisnis.com, JAKARTA - Pada awal pekan ini, Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II menolak pengangkatan kembali R.J. Lino sebagai direktur utama, karena dinilai tidak menjalankan tugas sesuai tata kelola perusahaan dan diduga terlibat dalam sejumlah kebijakan yang merugikan perusahaan.
Menanggapi itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan R.J. Lino memang dinilai keras, tetapi perusahaan pengelola pelabuhan pelat merah itu memang membutuhkan orang dengan karakter seperti itu.
“Pak Lino orangnya memang keras. Akan tetapi, di beberapa tempat perlu orang yang tegas. Kalau memimpin pelabuhan, orangnya nggak tegas, ya sulitlah. Ini untuk kemajuan negara, nggak untuk gagah-gagahan,” tuturnya, Kamis (20/3/2014).
Dahlan mengatakan penolakan di suatu korporasi dinilai memang hal yang biasa. Jika serikat pekerja menolak, pasti di pihak lain ada juga yang menerima.
“Nanti serikat perikat yang lain minta, terus yang lain juga minta. Terus gimana pengangkatannya?” tegasnya.
Kementerian BUMN mengangkat kembali R.J. Lino sebagai Direktur Utama Pelindo II, bersama tiga anggota direksi lainnya.
Hal itu dituangkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-48/MBU/2014 pada 11 Maret 2014, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pelindo II tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Pelindo II.
Dalam SK Meneg BUMN No. 48 tersebut yang diperoleh Bisnis pada Kamis (20/3), R.J. Lino menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo II dan didampingi tiga orang anggota direksi yakni, Ferialdy Noerlan, Saptono R. Irianto dan Dede R. Martin.
R.J. Lino, sebelumnya juga diangkat sebagai Dirut Pelindo II melalui Surat Keputusan Meneg BUMN; Kep-108/MBU/2009 tanggal 8 Mei 2009 dan berakhir masa jabatannya pada 11 Mei 2014.
Dalam SK Menteri BUMN No:SK-48 itu juga dipertegas bahwa Cipto Pramono (anggota direksi sebelumnya) yang mengundurkan diri telah di berhentikan melalui SK Meneg BUMN No:43/MBU/2013 tanggal 31 Desember 2013.
Keputusan Meneg BUMN tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi Pelindo II itu juga ditembuskan kepada presiden dan Wakil Presiden, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Menko Perekonomian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perhubungan dan sejumlah instansi lainnya.