Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Kepemilikan Lahan Industri Capai 20%

Pemerintah menargetkan dapat menguasai kepemilikan lahan kawasan industri menjadi 10%-20% sebelum implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA--Pemerintah menargetkan dapat menguasai kepemilikan lahan kawasan industri menjadi 10%-20% sebelum implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Target kepemilikan kawasan industri diperkuat dengan adanya beleid Undang-Undang (UU) No.3/2014 tentang Perindustrian pasal 14 yang menyatakan pemerintah dan atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan industri.

Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan dalam hal tertentu, pemerintah memprakarsai pembangunan kawasan industri yaitu pada saat pihak swasta tidak berminat atau belum mampu membangun kawasan industri.

Sementara, kata dia, pemerintah perlu mempercepat industrialisasi di wilayah pusat pertumbuhan industri dengan mempertimbangkan geoekonomi, geopolitik dan geostrategis dengan melakukan investasi langsung untuk membangun kawasan industri.

“[Sebelum MEA 2015] kami targetkan 10%-20%. Artinya pemerintah bisa masuk ke kawasan itu [industri],” terang Anshari, Senin (17/3/2014).

Di sejumlah negara maju seperti Korea, Jepang, Malaysia, katanya, pemerintah setempat menyediakan kawasan industri yang mana bagian dari infrastruktur disediakan untuk industri.

Adapun pemerintah Indonesia, katanya, masih memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengelola lahan kawasan industri menjadi bisnis tersendiri, bukan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menginginkan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dapat berperan aktif dalam mengkoordinasikan di antara kementerian teknis terkait.

“Dalam upaya membantu para pengelola kawasan, Pemerintah Daerah perlu menyediakan kavling industri dengan harga yang kompetitif,” ujarnya kepada Bisnis.

Pihaknya mengatakan jika pemerintah ingin membangun kawasan industri di daerah tentunya tidak dilakukan secara langsung, namun bisa melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah.

Untuk mendukung program pemerintah dalam pemerataan kawasan industri, Sanny meminta pembangunan kawasan industri dilakukan di luar Jawa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper