Bisnis.com, NUSA DUA - Kebijakan insentif pendorong re-investasi diyakini bisa mempengaruhi transaksi modal paling tidak di level 2,5%.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme insentif fiskal yang paling signifikan untuk mendorong investor asing melakukan re-investasi ke Indonesia. Opsi yang dikaji antara lain berupa insentif keringanan pajak dividen mencapai 0%, tax allowance, atau tax double deductible.
Menurut dia, insentif akan mampu memperkuat neraca pembayaran, yakni melalui penurunan defisit neraca modal dan finansial paling tidak di level 2,5%.
"Insentif untuk re-investasi masih dikaji opsi-opsinya, itu akan bisa menurunkan defisit neraca modal," ujarnya, Kamis(13/3/2014).
Uniknya, dia malah melarang defisit neraca transaksi berjalan berada di bawah 2,5%. Pasalnya, dianggap akan menekan porsi impor dan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi
Selama ini, sambung dia, neraca modal mengandalkan transaksi finansial, dengan adanya insentif pada re-investasi maka investasi langsung asing (FDI) akan meningkat dan memperkuat neraca modal.
Sebelumnya disebutkan, kebijakan insentif dilakukan untuk meredam dampak pengurangan stimulus moneter oleh Federal Reserve yang akan memicu arus modal keluar.
Defisit transaksi berjalan pada triwulan IV telah menurun jadi 1,98% dari produk domestik bruto (PDB), setelah menyentuh 3,85% pada triwulan III dan sebesar 4,4% pada triwulan II. Sementara itu, defisit transaksi berjalan selama 2013 mencapai 3,26% dari PDB. (Lavinda dan Donald Banjarnahor)