Bisnis.com, JAKARTA--JAKARTA – Pasokan produk lokal dari pelaku industri kecil menengah di pasar modern diperkirakan dapat meningkat hingga 50% seiring dengan ketegasan aturan Permendag 70/2013 terkait batas besaran biaya trading terms dan listing fee yang dikenakan kepada pemasok.
Dalam pasal 9 Permendag 70/2013 mengenai Persyaratan Perdagangan antara Pemasok dengan Toko Modern disebutkan secara tegas bahwa pemasok hanya akan dikenakan biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang maksimal 15% dari keseluruhan biaya-biaya trading terms, di luar diskon regular.
Trading terms atau persyaratan perdagangan merupakan syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan toko modern yang berhubungan dengan pemasokan barang yang diperdagangkan.
Biaya-biaya yang dikenakan dalam trading terms antara lain, biaya potongan harga regular, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, dan lainnya.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Pasar Ritel Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengakui belum adanya ketegasan batasan biaya trading terms yang dikenakan kepada pemasok selama ini, sering kali membuat peritel menetapkan biaya yang cukup tinggi.
Hal tersebut, sambungnya, menjadi beban yang cukup memberatkan pelaku usaha untuk memasukkan produknya ke pasar modern, apalagi bagi pelaku industri kecil dan memangah.
Tidak sedikit pemasok yang merugi karena tidak memiliki pendanaan yang kuat untuk menutupi biaya-biaya tersebut. Hal demikian, pada akhirnya membuat pemasok tidak berani mensupply produknya ke ritel modern.
“Melalui aturan ini, beban yang tadinya tidak dibatasi dan memberatkan, menjadi lebih pasti dan meringankan sehingga diharapkan dapat secara bertahap meningkatkan pasokan produk IKM ke ritel modern hingga 50% dalam beberapa tahun,” ujarnya dihubungi Bisnis, Senin (10/3/2014).
Kondisi ini, didukung pula dengan aturan dalam pasal 9 ayat 2 yang sebelumnya sudah lebih dulu tertuang dalam Permendag 53/2008 mengenai kemudahan biaya listing fee atau biaya pendaftaran administrasi untuk barang baru yang akan dipasok ke ritel modern.
Sebelum adanya aturan tersebut, pelaku usaha harus mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah untuk setiap item produk baru yang akan dipasok. Namun, di dalam aturan tersebut disebutkan secara rinci biaya-biaya listing fee setiap item baru.
Misalnya, di hypermarket, biaya listing fee maksimal Rp150.000 untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10 juta untuk setiap jenis barang di semua gerai.
Adapun supermarket maksimal Rp75 juta per item per gerai dengan biaya maksimal Rp10 juta untuk setiap jenis barang di semua gerai. Sementara untuk minimarket dikenakan Rp5.000 per item per gerai dengan biaya paling banyak Rp20 juta untuk setiap jenis barang di semua gerai.
“Kalau dulu pemasok bisa mengeluarkan dana hingga miliaran hanya untuk memasukan 1 jenis barang di satu perusahaan hypermarket saja. Sekarang, hanya dengan Rp40 juta, pemasok sudah bisa menyupply produk baru ke hypermarket, minimarket, dan supermarket,” ujarnya.