Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Segera Dibentuk

Lembaga pengawas koperasi simpan pinjam sesegera mungkin akan terbentuk dan rencananya beroperasional pada tahun ini sesuai demean amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga pengawas koperasi simpan pinjam sesegera mungkin akan terbentuk  dan rencananya beroperasional pada tahun ini sesuai demean amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
 
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, saat ini telah direkrut sekitar 50 sumber daya manusia (SDM) yang memiliki latarbekalang pendidikan berbeda- beda . Mulai dari ahli menejemen, perkoperasian, sarjana hukum serta ahli ekonomi pembangunan.
 
”Mereka diseleksi melalui proses ketat, karena tugas selanjutnya adalah mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang akan masuk dalamprogram lembaga pengawas koperasi (LP-KSP),” katanya kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
 
Yang menjadi prioritas pilihan masuk dalam tim anggota pengawas secara umum yang masih energik.  Penetapan itu dilakukan karena pembentukan lembaga pengawas KSP juga akan diatur melalui peraturan pemerintah. Tepatnya, turunan dari Undang- Undang Perkoperasian.
 
Rencana pembentukan telah memasuki tahap finalisasi, dan intinya lembaga itu harus bisa berdiri pada tahun ini. Sedangkan SDM unsur pengawas lembaga terdiri dari unsure pemerintah, pakar, dan tokoh-tokoh penggerak koperasi. 
 
Ada sejumlah tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM nomor 38/Kep/Dep.3/II/2013, tugas satuan tugas antara lain mengawasi KSP.
 
Berikutnya mengawasi  unit simpan pinjam (USP) koperasi, koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), unit jasa keuangan syariah (UJKS) koperasi, dan koperasi kredit. Tugas lain meliputi pembinaan pelaksanaan pengendalian internal, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan di provinsi, kabupaten/kota.
 
”Wewenang satuan tugas, a.l menyampaikan hasil penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi, dan koperasi kredit kepada Deputi Bidang Pembiayaan.  Sedangkan tanggung jawab satuan tugas, a.l bertanggung jawab terhadap hasil pengawasan dan penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper