Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mempermudah syarat mendapatkan kompensasi kerugian bagi perusahaan penanaman modal asing, dengan menambah opsi ketentuan dalam revisi aturan tax allowance.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto mengatakan perusahaan penanaman modal asing yang melakukan reinvestasi alias tidak merepatriasi labanya ke luar negeri, dapat memperoleh masa kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun.
“Perusahaan yang mengekspor paling tidak 30% dari hasil produksinya pun bisa mendapatkan perpanjangan ini,” katanya, Rabu (5/3/2014).
Dalam PP No 52/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, pemerintah hanya menetapkan 5 ketentuan untuk mendapat tambahan 1 tahun masa kompensasi kerugian. Tambahan ini dapat diakumulasikan, tetapi tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Pertama, apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam beleid itu dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat.
Kedua, apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Ketiga, apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10 miliar.
Keempat, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun.
Kelima, apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.