Bisnis.com, JAKARTA--Meski tidak secara rinci, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta Putu Ngurah Indiana menyebutkan terjadi banyak sekali pelanggaran pembangunan.
Jenis bangunannya pun meliputi rumah, ruko, maupun bangunan bertingkat.
Dengan proses penindakan yang lebih intensif, jumlah bangunan yang dibongkar pada 2013 lebih tinggi dan mencapai 1.520 bangunan.
Di bandingkan pada 2012, jumlahnya mencapai 1.255 bangunan, dan 925 bangunan pada 2011.
“Kalau pelanggaran di lapangan, jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah itu. Pelanggaran yang paling banyak meliputi perubahan peruntukan bangunan,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (5/3/2014).
Jenis pelanggaran yang terjadi beragam, mulai dari bangunan tanpa izin, pelanggaran jalur hijau, pelanggaran peruntukan, pelanggaran luas koefisien dasar bangunan (KDB), pelanggaran koefisien lantai bangunan (KLB), atau tinggi bangunan yang melebihi aturan.