Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Fiskal Melunak soal Bea Keluar Mineral

Sempat terkesan kukuh mempertahankan aturan bea keluar mineral, otoritas fiskal mulai melunak dengan niat memberikan keringanan kepada perusahaan tambang yang dianggap serius membangun smelter.

Bisnis.com, JAKARTA – Sempat terkesan kukuh mempertahankan aturan bea keluar mineral, otoritas fiskal mulai melunak dengan niat memberikan keringanan kepada perusahaan tambang yang dianggap serius membangun smelter.

Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan keringanan itu diberikan karena Kemenkeu melihat ada kesungguhan dari pemegang kontrak karya (KK) untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Namun, Bambang yang sedang berada di London, Inggris, enggan menyebutkan sejauh mana insentif itu akan diberikan.

“Besaran persisnya sedang dirumuskan tim bersama Kemenkeu dan Kementerian ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral],” katanya dalam pesan singkat, Selasa (4/3/2014).

Menurutnya, relaksasi pengenaan bea keluar itu akan diberikan hingga 2017 bagi investor yang menunjukkan studi kelayakan (feasibility study) yang jelas dan jaminan kesungguhan. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang jaminan kesungguhan yang dimaksud.

Keputusan otoritas fiskal mengamini permintaan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian sebelumnya.

Kementerian ESDM memberi rekomendasi kepada Kemenkeu untuk mengurangi, memberi diskon, bahkan membebaskan bea keluar kepada pemegang lisensi kontrak karya.

Dirjen Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan pemegang KK dapat memperoleh pelonggaran dengan membayar uang jaminan 5% untuk pembangunan smelter dan menyelesaikan perjanjian pasokan dengan perusahaan smelter.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pun mengemukakan pemerintah membuka kemungkinan memberikan diskon bea keluar sepanjang perusahaan tambang mineral mampu membangun smelter dalam 3 tahun.  

Sejak 12 Januari, pemerintah memberlakukan bea keluar progresif 20%-60% bagi enam jenis mineral yang selama ini belum diolah sepenuhnya. Tarif itu berlaku hingga akhir 2016.

Regulasi bea keluar progresif itu tertuang dalam PMK No 6/2014 tentang Perubahan Kedua Atas PMK NO 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diteken Menkeu M. Chatib Basri 11 Januari 2014.

Beleid lama mengutip bea keluar hanya 20% untuk ekspor seluruh komoditas mineral mentah.

Sebelumnya, 14 hari setelah penerapan regulasi bea keluar, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia PT Rozik Boedioro Soetjipto bersama Presiden Direktur Freeport McMoran Copper & Gold Inc –prinsipal PT Freeport Indonesia berkedudukan di AS – Richard Adkerson menemui sejumlah pejabat terkait.

Sehari setelah pertemuan itu, Menkeu mengisyaratkan tetap mempertahankan kebijakan bea keluar mineral di tengah lobi investor melonggarkan aturan itu.

Chatib menuturkan bea keluar merupakan instrumen fiskal untuk memaksa perusahaan membangun smelter di Indonesia (Bisnis, 30/1).

Rilis Freeport McMoran Copper & Gold Inc sempat menyebutkan perusahaan tambang itu akan menurunkan produksi 40 juta pound tembaga dan 80.000 ton emas di Indonesia tahun ini sehubungan dengan pengenaan bea keluar tembaga hingga 25%.

Dalam laporan kinerjanya, produksi tembaga Freeport Indonesia kuartal IV/2013 mencapai 304 juta pound, sedangkan emas 502.000 ton. 

Pekan lalu, Freeport bahkan menyampaikan niat menunda belanja modal, mengurangi tenaga kerja dan mengumunkan keadaan kahar (force majeur).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper