Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Tolak Aturan Kemasan Polos Rokok di Australia

Pemerintah Indonesia tegas menyatakan Australia tidak bisa menerapkan framework convention on tobacco control (FCTC) dan mewajibkan kemasan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan Australia tidak bisa menerapkan framework convention on tobacco control (FCTC) dan mewajibkan kemasan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah mendasarkan keyakinannya pada keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang mengugurkan keinginan Australia tersebut.

“Kalau soal rokok itu sudah salahkan Australia. Sudah tidak bisa lagi menerapkan itu. dia sudah kalah dituntut oleh perusahaan rokok Amerika,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Jika Australia tetap ngotot memberlakukan hal tersebut, ujar Lutfi, hal tersebut kemungkinan besar bisa diadukan kembali ke WTO. “Ya boleh saja. Kalau udah kalah kan nggak bisa diulang lagi,” kata Lutfi.

Hal yang sama juga berlaku untuk produk makanan asal Indonesia. “Pokoknya pada dasarnya begini, kita nggak setuju barang kita dituduh macam-macam. Jadi, kita mesti lihat bahwa kejadian seperti itu, maka tidak menguntungkan semua orang,” tuturnya.

Untuk diketahui, Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011.

Dalam peraturan tersebut, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.

Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut. Belakangan ini, Selandia Baru pun mengikuti.

Kondisi ini membuat Indonesia, Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba juga telah mengajukan keberatan ke WTO. Negara-negara penggugat berargumen UU Australia itu melanggar peraturan perdagangan internasional dan hak cipta atas merek.

Kemudian, enam lembaga bisnis Amerika Serikat meminta Pemerintah Selandia Baru menunda pemberlakuan undang-undang kemasan polos untuk rokok.

Dikutip dari Kantor Berita Prancis Agence France Presse (AFP) kelompok yang mencakup Kamar Dagang AS, Dewan Perdagangan Asing Nasional dan Asosiasi Manufaktur Nasional, mengatakan undang-undang tersebut dapat menghilangkan hak pengusaha menggunakan ciri khasnya. Regulasi itu juga dikhawatirkan mendorong pasar gelap rokok

WTO mengawasi apakah ke-159 negara anggotanya mematuhi peraturan perdagangan global. Ketika penggugat memang badan penyelesaian sengketa WTO akan berhak memberi wewenang untuk melakukan langkah perdagangan pembalasan terhadap Australia, jika negara itu tidak mau patuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper