Bisnis.com, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia menyetujui untuk membayar royalti tambang senilai 3,75%.
Presiden Direktur Freeport Rozik B. Soetjipto mengatakan perusahaan tersebut akan memastikan pihaknya membayar royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9/2012.
Sebelumnya, Komisi Pemberentasan Korupsi menyatakan selama ini seharusnya negara menerima US$330 juta, tetapi dalam temuan KPK negara hanya menerima US$161 juta.
"Kami akan mengubah besaran royalti mulai dari tembaga, perak, dan emas," ujar Rozik, Senin (3/3/2014).
Freeport menyetujui untuk peningkatan besaran royalti ke dalam kontrak karya (KK).
Royalti tembaga akan meningkat dari 3,5% menjadi 4%, kemudian royalti emas dari 1% menjadi 3,75%, dan perak meningkat dari 1% menjadi 3,25%.
Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengatakan telah menyepakati beberapa poin dari enam poin renegosiasi.
Salah satunya adalah luas wilayah yang terpotong menjadi 127.000 hektare dari 212.000 hektare.
Rozik mengatakan perusahaan akan menyerahkan wilayah sisa penciutan agar dikelola oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Di antara wilayah tersebut terdapat potensi cadangan kapur yang bisa digunakan untuk kepentingan daerah.