Bisnis.com, JAKARTA—Untuk mengatasi keterbatasan pasokan rumah bersubsidi, Kementerian Keuangan diminta segera mengeluarkan keputusan sementara soal harga baru yang berlaku.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengusulkan segera dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang bersifat sementara.
Selama masih dilakukan penghitungan terhadap harga baru rumah bersubsidi yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dibutuhkan langkah segera.
“Karena terkait dengan pasokan rumah. Karena belum adanya kebijakan harga baru, pengembang membatasi pembangunan,” ujar Zulkifli, Minggu (2/3/2014).
Lebih lanjut, sambung Zulkifli, keputusan Menkeu tersebut disertai dengan surat edaran dari Ditjen Pajak
Untuk jangka waktu dekat, dia mengusulkan kepada Menkeu untuk bisa menetapkan bahwa harga rumah bersubsidi yang berlaku sesuai dengan harga yang berlaku sebelumnya.
Jika terdapat kenaikan, selisih harga yang ada tidak masuk dalam ketentuan.
"Artinya, jika rumah tersebut sesuai dengan spesifikasi, tetap bisa memperoleh pembebasan PPN. Misalnya, harga menjadi Rp100 juta, padahal ketentuan Rp95 juta. Selisih harga itu tidak usah masuk dalam hitungan," paparnya.