Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rumah Baru: Menkeu Diminta Tetapkan Keputusan Sementara

Untuk mengatasi keterbatasan pasokan rumah bersubsidi, Kementerian Keuangan diminta dapat segera mengeluarkan keputusan sementara terkait harga baru yang berlaku.
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Untuk mengatasi keterbatasan pasokan rumah bersubsidi, Kementerian Keuangan diminta segera mengeluarkan keputusan sementara soal harga baru yang berlaku.

Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengusulkan segera dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang bersifat sementara.

Selama masih dilakukan penghitungan terhadap harga baru rumah bersubsidi yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dibutuhkan langkah segera.

“Karena terkait dengan pasokan rumah. Karena belum adanya kebijakan harga baru, pengembang membatasi pembangunan,” ujar Zulkifli, Minggu (2/3/2014).

Lebih lanjut, sambung Zulkifli, keputusan Menkeu tersebut disertai dengan surat edaran dari Ditjen Pajak

Untuk jangka waktu dekat, dia mengusulkan kepada Menkeu untuk bisa menetapkan bahwa harga rumah bersubsidi yang berlaku sesuai dengan harga yang berlaku sebelumnya.

Jika terdapat kenaikan, selisih harga yang ada tidak masuk dalam ketentuan.

"Artinya, jika rumah tersebut sesuai dengan spesifikasi, tetap bisa memperoleh pembebasan PPN. Misalnya, harga menjadi Rp100 juta, padahal ketentuan Rp95 juta. Selisih harga itu tidak usah masuk dalam hitungan," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper