Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Apersi Munas Jakarta vs Munas Pontianak, Putusan PTUN Keluar

Polemik internal yang melahirkan dua kubu di tubuh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) nampaknya telah berujung pada keputusan final.

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik internal yang melahirkan dua kubu di tubuh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) nampaknya telah berujung pada keputusan final.

Ketua Umum DPP Apersi versi musyawarah nasional Jakarta Anton R. Santoso mengatakan proses hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan dengan No.166/G/2013/PTUN telah menghasilkan amar putusan pada tengah pekan ini.

Ketetapan yang melibatkan pihaknya sebagai penggugat melawan Menteri Hukum dan HAM (tergugat) dan DPP Apersi versi munas Pontianak (tergugat II intervensi), jelasnya, menyatakan pembatalan keputusan pengesahan terdahulu.

“Surat Keputusan Menkum dan HAM No.126.AHA.01.07 tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan tertenggal 2 Juli 2013 dinyatakan batal,” katanya di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Menurutnya, putusan tersebut juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Amar putusan tersebut, ungkapnya, menyatakan sidang lanjutan munas Apersi ke-4 di Pontianak pada 19 Juni 2013 tidak sah karena bertentangan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Apersi.

“Itu bertentangan dengan Pasal 20 ayat 1 AD dan Pasal 19 ART yang menentukan bahwa pelaksanaan munas dilakukan oleh panitia penyelenggara,” sebutnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun lalu kisruh munas Apersi berujung dua kubu yang sama-sama melakukan munas lanjutan pasca deadlock dalam pemilihan pengurus baru. Kubu penggugat melanjutkan munas di Jakarta dengan hasil Anton R. Santoso sebagai Ketua Umum DPP APERSI.

Sementara itu, kubu tergugat yang melanjutkan munas di Pontianak kembali menunjuk petahana, Eddy Ganefo kembali sebagai pemimpin asosiasi yang berfokus pada pengembangan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper