Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Mulai Kutip Tuslah Tiket Pesawat, Berikut Rinciannya

Sejumlah maskapai penerbangan reguler mulai menerapkan biaya tambahan atau tuslah penerbangan menyusul selesainya masa sosialisasi kepada masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah maskapai penerbangan reguler mulai menerapkan biaya tambahan atau tuslah penerbangan menyusul selesainya masa sosialisasi kepada masyarakat. 

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang juga Direktur Utama PT Citilink Indonesia Arif Wibowo mengatakan pemberlakuan tuslah bertujuan menutup sebagian biaya operasional yang melonjak akibat depresiasi rupiah dan kenaikan harga avtur yang sudah di atas Rp10.000 per liter.

Mulai Jumat (28/2) pukul 00.01 WIB, Arif menyatakan maskapai nasional berbiaya murah Citilink resmi memberlakukan penambahan biaya rata-rata Rp75.000 per penerbangan.

Pengenaan tambahan biaya itu mengacu Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No.PM 2/2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia Tbk. Pujobroto menyatakan maskapainya sudah memberlakukan tuslah sejak Rabu (26/2) pukul 18.00 WIB.

Izin pemberlakuan tuslah memang sudah dikeluarkan sejak Rabu (26/2) pukul 00.01 WIB. Namun, Garuda baru memberlakukan tambahan tarif 18 jam kemudian karena harus memasukkan formulasi surcharge ke dalam sistem ticketing.

Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan pihaknya sudah menerapkan tuslah per Kamis (27/2). Besaran tuslah itu, tuturnya, mengacu PM 2/2014.

“Yang penting 1 jam Rp60.000 per penumpang bergantung berapa lama jam terbangnya,” katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengkhawatirkan kebijakan tuslah hanya menjadi pelindung bagi maskapai yang beroperasi secara tidak efisien.

Besaran Tuslah Pesawat Jet (Rp/Penumpang)

Rute

Biaya

Ambon-Denpasar

129.000

Balikpapan-Jakarta

113.000

Banda Aceh-Jakarta

163.000

Biak-Jakarta

310.000

Jakarta-Jayapura

359.000

Jakarta-Surabaya

67.000

Jakarta-Medan

122.000

Jakarta-Makassar

120.000

Sumber: Permenhub PM 2/2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Bisnis Indonesia (28/2/2014)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper