Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mayoritas transaksi pembelian dan penjualan berbasis online atau e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak dengan nilai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun.
"Jumlah transaksi e-commerce per tahun cukup besar, angkanya dibawah Rp100 triliun, namun masih belum membayar pajak saat melakukan transaksi," kata Ketua Bidang Perdagangan Apindo Franky Sibarani, seperti dikutip Antara, Rabu (26/2/2014).
Franky mengatakan, dengan disahkannya UU Perdagangan yang mengatur e-commerce, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan pajak meskipun hingga saat ini masih belum diketahui berapa besaran pajak yang akan dikenakan.
"Besaran pajaknya masih dibicarakan, pendekatannya adalah perdagangan online yang adil dan melindungi konsumen," ujar Franky.
Dalam UU Perdagangan, lanjut Franky, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.
"Setiap pelaku usaha e-commerce, di sini diwajibkan harus memberikan data yang benar. Yang tidak terbuka dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Franky.
UU Perdagangan tersebut merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.
Pada UU Perdagangan tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.