Bisnis.com, JAKARTA - Praktik manipulasi laporan upah buruh guna menekan beban iuran yang ditanggung pengusaha dari kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai masih marak terjadi di Tanah Air.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan pemalsuan laporan upah tersebut biasanya dilakukan dengan memperkecil nominal upah yang diterima pekerja dalam sebulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
“Biasanya, nilai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas upah minimum atau dibawah nilai upah minimum,” katanya kepada Bisnis, selasa (25/2/2014).