Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbangan Rute Perintis tak Dikenai Surcharge

Pemerintah segera memberlakukan tarif penerbangan nasional kelas ekonomi dengan biaya tambahan (surcharge). Namun untuk penerbangan perintis tidak dikenai biaya tersebut.
Penerbangan rute perintis/Bisnis
Penerbangan rute perintis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah segera memberlakukan tarif penerbangan nasional kelas ekonomi dengan biaya tambahan (surcharge). Namun untuk penerbangan perintis tidak dikenai biaya tersebut.

"Untuk penerbangan perintis tidak dikenai surcharge. Tarif normal ," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay seperti dimuat situs Kemenhub, Senin (17/2/2014).

 

Surcharge juga tidak dikenakan kepada tiket yang dibeli sebelum pemberlakukan Permenhub No.2/2014 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Badan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Nasional Dalam Negeri.

 

Herry mengungkapkan Menteri Perhubungan telah menanda tangani Permenhub  No.2 tahun 2014 dan saat ini telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

 

"Pemberlakukan tarif dengan biaya tambahan akan dilakukan empat belas hari setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

 

Dalam Permenhub  No.2 tahun 2014 Kementerian Perhubungan menetapkan surcharge tarif penerbangan berjadwal kelas ekonomi dalam negeri sebesar Rp 60.000 per jam untuk tipe pesawat jet dan Rp 50.000  per jam untuk tipe pesawat turbo propeler.

 

Pemberlakuan  surcharge tersebut karena biaya operasional pesawat memakai kurs dolar AS naik di atas Rp10.000  sejak 6 bulan lalu dan harga avtur yang telah di atas Rp10.000 rupiah per liter.

 

" Pemerintah menyadari kondisi ini sangat memberatkan maskapai, sehingga perlu biaya tambahan yang dibayar oleh penumpang," jelasnya.

 

Kemenhub akan melakukan pengawasan dengan memanfaatkan laporan masyarakat deng bukti yang mendukung seperti harga yang tercantum di dalam reservasi elektronik,bukti pembayaran lain yang disamakan, pemberitaan agen (agent news) price list atau iklan dalam media cetak dan / atau elektronik.

Sanksi bagi badan usaha angkutan udara berjadwal yang melanggar berupa pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan atau penundaan pemberian ijin rute baru dan pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan berlaku untuk jangka waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper