Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (RPP Limbah B3) selesai pada akhir Maret tahun ini.
Kementerian Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan akan menyelesaikan RPP Limbah B3 satu bulan ke depan. Selain itu, pihaknya mendiskusikan dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui secara detail kriteria limbah B3.
“Kami targetkan selesai sebelum masa kerja yang kurang beberapa lagi. Hal-hal prinsip sudah kami sepakati,” papar Balthasar di Kemenperin, Senin (10/2/2014).
Balthasar mengatakan adanya RPP Limbah B3 mendorong pertumbuhan industri, bukan sebaliknya yang justru mematikan industri. Pembahasan itu telah dilakukan dengan pelaku usaha dan stakeholder pada pekan lalu.
“Semua sudah disepakati. Secara teknisnya, para Eselon I yang akan membahasnya, dan sekarang sudah masuk ke Sekretaris Negara. Tinggal ditandatangani oleh Presiden,” papar dia.
Balthasar mengatakan daftar atau kategori limbah B3 sudah dibagi klasifikasinya. Misalnya, limbah kategori 1 sangat berbahaya dan mematikan maka penangannnya berbeda dengan limbah kategori 2.
“Kami buat kategori dengan treatment berbeda yang secara khusus telah diatur. Kami juga telah merevisi dengan PP sebelumnya,” paparnya.
Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Rasio Ridho Sani mengatakan pengelolaan limbah B3 tidak hanya menjadi tanggungjawab KLH, pemerintah daerah dalam hal ini turut berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sehat.
Pihaknya menyimpulkan secara umum semua asosiasi dan pelaku usaha mendukung RPP yang ditargetkan selesai dibahas pada bulan depan. Dia mengklaim RPP sudah memperhatikan kepentingan berbagai pihak dan isi RPP mengatur cukup detail, sehingga diharapkan lebih bisa dioperasionalisasikan lebih baik dari sebelumnya.