Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan masih mengupayakan insentif pajak bagi kegiatan riset dan pengembangan (R&D) yang bertujuan untuk membangun sumber daya manusia (SDM).
Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menyatakan tengah mengusahakan biaya pengurangan pajak dari kegiatan riset agar dapat digandakan. Upaya ini diharapkan dapat menghindari ancaman jebakan negara berpendapatan menengah.
“Isunya itu dalam tax deductable, pertanyaannya selalu adalah format legalnya. Ini yang sekarang kami masih mencoba bicarakan yang paling baik,” katanya, dikutip dalam laman Kemenkeu, Sabtu (08/02).
Sesuai dengan aturan, di Indonesia cuma dikenal pengurangan pajak atau penghapusan pajak (tax holiday) berjangka waktu. Oleh sebab itu, Menkeu menyatakan bahwa Badan Kebijakan Fiskal masih butuh waktu untuk merancang formatnya.
“Di ketentuan umum pajak, ruang insentif pajak agak terbatas. Format legalnya, bayangan saya ada tambahan pengurangan pajak kalau melakukan pelatihan kerja, tapi itu nanti menunggu pembahasan lebih lanjut,” tutur Menkeu.
Kebijakan insentif ini diharapkan dapat mendorong agar persoalan SDM di Indonesia dapat diatasi dengan lebih cepat. Sebab, ancaman income middle trap sangat ditentukan oleh upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja terdidik.