Bisnis.com, PANDEGLANG - Kabupaten Pandeglang, Banten membutuhkan investor yang bersedia mengelola sekitar 500 hektare lahan tambang pasir besi, hingga kini belum ada perusahaan yang mengelola bahan tambang pasir besi di daerah itu.
Pengelolaan potensi pasir besi baru sekitar 50% dari potensi sekitar 1.000 hektare, yang membentang di sepanjang pantai selatan di wilayah Kabupaten Pandeglang bagian selatan.
Gigijantoro, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pandeglang, mengungkapkan hingga kini Pemkab Pandeglang hanya mengeluarkan 18 izin pertambangan rakyat (IPR) yang diberikan pada koperasi dan masyarakat setempat.
"Potensi pasir besi dikelola oleh masyarakat dan koperasi, dan itu merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pandeglang," ujarnya, Sabtu (8/2).
Dia menambahkan seluruh pemegang IPR pasir besi tersebut merupakan warga Kabupaten Pandeglang sehingga keberadaan bahan tambang itu dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Penerima IPR itu, di antaranya atas nama Nanang Waslim lokasi di Desa Sukawaris, Kecamatan Cimanggu yang sama seluas 1 hektare, Kardi bin Nurja Blok Sasakrapet Kampung Cijambu, Desa Sukawaris luas 1 hektare.
Kemudian, Haerudin di Blok Sasaprapet Desa Sukawaris seluas 1 hektare, Yuliah Madjid di Blok Rancadaon II Kampung Sukarendah, Desa Sukawaris seluas 9 hektare.
Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi sebelumnya menyatakan banyak perusahaan yang mengajukan izin untuk mengelola potensi pasir besi itu, tetapi tidak dipenuhi. (Antara)