Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah merevisi aturan bea keluar ekspor mineral dan batu bara.
Pemerintah kini dihadapkan pada babak baru pergulatan pelaksanaan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara menyusul adanya penolakan dari Kadin Indonesia yang menolak penerapan bea keluar progesif terhadap produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat.
Kadin menuntut pemerintah untuk meninjau kembali besaran bea keluar dengan memperhatikan struktur biaya dan profit margin perusahaan tambang.
Selain itu, Kadin juga meminta agar pemerintah lebih memahami proses, teknologi, pengusahaan dan kapitalisasi industri tambang.
Ketua Satuan Petugas Hilirisasi Mineral Kadin Indonesia Didie Soewondho mengatakan pengenaan bea keluar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2014 tidak mempertimbangkan tujuan yang jelas, keterbukaan dan tidak aplikatif.
“Kami mengkhawatirkan akan adanya pemutusan hubungan kerja secara massal yang berdampak pada masalah sosial yang baru,” katanya Rabu (5/2/2014).
Namun, jelasnya, dampak yang paling parah adalah akan adanya kredit macet industri tambang dan industri pendukungnya, juga kemungkinan atas tuntutan ingkar janji kontrak.
Untuk itu, pihaknya meminta agar diberi kesempatan untuk bertatap muka dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan agar bisa berdikusi dengan pelaku usaha seperti yang dilakukan Ditjen Mineral dan Batu Bara saat pembahasan Harga Patokan Mineral (HPM).
Kadin Minta Aturan Bea Keluar Direvisi
Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah merevisi aturan bea keluar ekspor mineral dan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
11 jam yang lalu