Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha, Pemerintah Janji Pangkas Birokrasi

Kemudahan dalam memulai usaha di Indonesia pada 2014 masih berada pada peringkat 175, di bawah rata-rata negara Asia Timur dan Pasifik yang berada di peringkat 100.

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Kemudahan dalam memulai usaha di Indonesia pada 2014 masih berada pada peringkat 175, di bawah rata-rata negara Asia Timur dan Pasifik yang berada di peringkat 100. Adapun kemudahan dalam melakukan usaha, Indonesia berada pada peringkat 128.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui ranking ini berada di bawah negara lainnya, seperti Malaysia yang dalam kemudahan melakukan usahanya berada di peringkat 6 atau Thailand yang berada di peringkat 91. Namun, ini berarti masih terbuka peluang untuk perbaikan ke depan sehingga rangking tersebut bisa membaik.

“Jangan dilihat negatifnya. Lihat bagaimana peluang memperbaikinya ke depan. Kami terus mengarah ke sana dengan memperbaiki sistem yang ada,” ujarnya saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Perubahan Undang Undang Jabatan Notaris dan Sistem Pelayanan Administrasi Publik Secara Online pada Ditjen Administrasi Hukum Umum, Senin (3/2/2014).

Sosialisasi tersebut digelar dihadapan notaris yang terhimpun dalam Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Timur. Tercatat ada 161 notaris yang tergabung dalam wadah resmi profesi notaris ini.

Denny menambahkan kementeriannya melakukan beberapa perubahan layanan dengan mengandalkan sistem informasi dan teknologi guna memangkas proses birokrasi. Menurutnya, proses birokrasi yang panjang rentan menyebabkan terjadinya suap-menyuap sehingga menyebabkan proses administrasi berjalan lamban.

Selama ini, perbaikan yang dilakukan untuk membenahi administrasi diakuinya berjalan lambat. Kendati demikian, Denny berjanji akan terus memangkas alur birokrasi yang tidak terlalu mendesak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Tidak lagi nanti butuh tanda tangan atau stempel basah. Biasanya bisa ditandatangani, tetapi duitnya berapa dulu. Atau mau distempel, tetapi wani piro,” tukasnya.

Denny berharap dengan menggunakan sistem baru ini budaya memberi dan menerima suap tersebut bisa dihilangkan. Karena itu, perbaikan diarahkan pada sistem yang ada sehingga ketika dirinya diganti, sistem tersebut tetap berjalan.

Wakil Ketua Kadin Kaltim Bidang Investasi Alexander Sumarno mengakui administasi pembuatan perusahaan lebih mudah dilakukan.

Namun, dalam menjalankan usaha diperlukan izin lain yang harus dilengkapi sehingga kerap kali memerlukan waktu yang lama untuk diproses.

“Kalau semua sudah lengkap memang akan diproses 2 x 24 jam. Tapi, melengkapinya ini yang rumit karena harus menyesuaikan dengan jenis usaha dan dinas yang berkaitan,” katanya.

Dia mencontohkan untuk membuat izin usaha pengalengan ikan harus mengajukan sejumlah perizinan kepada dinas terkait di antaranya dinas perindustrian, perdagangan, lingkungan hidup hingga ke administrasi pelabuhan. Belum lagi, izin dengan PT PLN apabila pembangkit yang digunakan dibangun secara mandiri.

Alexander menyebutkan waktu paling cepat dari mulai memiliki akta perusahaan hingga bisa mulai menjalankan bisnis yakni selama 6 - 7 bulan.

Dia berharap birokrasi semacam ini dipangkas untuk memudahkan pengusaha memulai usaha sehingga survei peringkat untuk kemudahan memulai usaha pun akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper