Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Listrik Seluruh Golongan Bakal Dicabut Bertahap

Pemerintah merencanakan penghapusan subsidi bertahap pada setiap golongan pelanggan listrik.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merencanakan penghapusan subsidi bertahap pada setiap golongan pelanggan listrik.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan untuk sementara pemerintah mengurangi subsidi secara bertahap pada golongan mampu dan industri baik besar hingga menengah. Dia menambahkan pengurangan subsidi ini selanjutnya akan dibahas dengan DPR.

"Subsidi harus dikurangi secara bertahap, oleh sebab itu dimulai dari yang mampu terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (29/1/2014).

Dana subsidi listrik yang seharusnya untuk golongan mampu dan industri besar itu akan dialokasikan untuk subsidi pelanggan yang menggunakan listrik berdaya 450 - 900 Volt Ampere. Pemangakasan suntikan subsidi ini, imbuh Jarman, merupakan amanat UU Energi Pasal 3 dan UU Ketenagalistrikan Pasal 4.

Isi dari UU Energi Pasal 3 menyatakan tentang pengelolaan energi nasional. Di samping itu UU Ketenaga listrikan Pasal 4 menulis bahwa penyediaan listrik dikuasai oleh negara.

Kementerian ESDM belum mau menyebutkan berapa besar pengungaran subsidi ataupun mekanisme pengurangan subsidi listrik. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pengurangan subsidi listrik untuk 6 golongan yaitu industri menengah khusus perusahaan terbuka (I3) dan industri besar (I4).

Empat golongan lain yang juga terkena tarif penyesuaian adalah golongan rumah tangga besar (R3) berdaya 6.600 VA ke atas, golongan bisnis menengah (B2) berdaya 6.600 VA-200 kilo VA, golongan bisnis besar (B3) berdaya di atas 200 kVA, dan golongan kantor pemerintah (P1) berdaya 6.600 VA-200 kVA

Kenaikan progresif tarif dasar listrik pada golongan I3 dan I4 berlangsung setiap 2 bulan. Untuk empat golongan berikutnya akan naik setiap 1 bulan sekali. Pemangkasan subsidi ini akan berlangsung pada 1 Mei 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper