Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menetapkan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu.
Berdasarkan laman Kemenkeu, Selasa (28/01), penetapan bea masuk itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.011/2014. Adapun, ketentuan pemberian bea masuk mulai berlaku pada 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
Pengenaan bea masuk juga diperuntukkan untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara.
Ketentuan pengenaan bea masuk a.l. pertama, barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.
Adapun, Ditjen Bea dan Cukai akan memeriksa permohonan BMDTP dan rencana impor barang atau rencana impor barang perubahan yang telah disetujui dan disahkan oleh pembina sektor industri, yang diajukan oleh perusahaan.