Bisnis.com, JAKARTA - Pengembangan kawasan industri tahun ini dikhawatirkan tidak akan maksimal karena terganjal regulasi yang belum direvisi dan rumitnya birokrasi daerah yang menyebabkan investasi terhambat.
Laju pertumbuhan investasi sektor industri manufaktur terganjal adanya Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) No.2/1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Penanaman Modal Asing (PMA)/ Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Peraturan tersebut intinya membatasi luasan Kawasan Industri maksimum 400 hektar (ha) dalam satu provinsi untuk satu perusahaan. Padahal, 70% dari kawasan industri dipindahtangankan kepada investor.
Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), mengatakan peraturan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/ 2009 tentang Kawasan Industri yang tidak mensyaratkan batasan maksimum luasan Kawasan Industri.
Dalam permasalahan ini, kata dia, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Perindustrian telah meminta kepada Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang peraturan ini dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal-hal seperti ini akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang menghambat investasi. Kami sendiri sudah menanyakan beberapa kali secara tertulis tapi belum ada tanggapan,” terang Sanny kepada Bisnis, Rabu (29/1/2014).
Selain itu, Sanny menerangkan pengembangan kawasan industri terhambat oleh resistensi pemerintah daerah. Pemberlakukan otonomi daerah, sambungnya, membuat pemda menyulitkan pengembang untuk melakukan ekspansi untuk mendirikan perusahaan di kawasan industri. Pembebasan lahan pun menghadapi banyak kendala dan membutuhkan biaya birokrasi yang besar.