Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum mencatat aset kementerian itu pada 2013 mencapai Rp770 triliun, ditopang oleh status lahan di jalan nasional yang sebelumnya tidak terdaftar.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kementerian melakukan audit aset-aset yang ada, khususnya pembangunan sebelum 2011.
“Penambahan [aset] ini karena tanah yang berada di jalan nasional yang belum terdaftar seperti di Pantura yang membentang dari Anyer sampai Banyuwangi, belum lagi bendungan-bendungan, sarana air minum, dan rusunawa yang dibangun sebelum 2011,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2014).
Lebih lanjut dia menyampaikan kunci pengelolaan aset adalah manajemen aset yakni bagaimana memelihara, mengelola, dan mempertahankan supaya aset tersebut dapat tetap berfungsi seusai dengan tujuan pembangunannya.
Selain itu, aset-aset tersebut tentunya juga diperuntukkan mendorong pembangunan perekonomian daerah.
“Ini bisa dikaitkan dengan pendapatan suatu wilayah, tapi juga bisa memperbaiki organisasi dan prosedurnya melalui perspektif pengembangan regional dan daerah,” jelas Agoes.