Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangguhan Ditolak, Perusahaan Wajib Bayar UMK 2014

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ari Hendarmin mengatakan untuk perusahaan yang ditolak penangguhannya maka perusahaan wajib membayar buruh atau karyawan sesuai besaran UMK 2014.
Gaji buruh wajib dibayarkan sesuai ketentuan UMK /bisnis.com
Gaji buruh wajib dibayarkan sesuai ketentuan UMK /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ari Hendarmin mengatakan untuk perusahaan yang ditolak penangguhannya maka perusahaan wajib membayar buruh atau karyawan sesuai besaran UMK 2014.

“Persetujuan penangguhan UMK tersebut telah melalui mekanisme yang cukup ketat sehingga diharapkan tidak muncul gejolak di kemudian hari,” ujarnya, Senin (20/1/2014).

Pihaknya mengatakan penolakan penangguhan UMK oleh Pemprov Jabar karena persyaratan yang diajukan perusahaan tidak lengkap.

Ari juga menjelaskan gugatan PTUN yang dilakukan oleh pengusaha semuanya ditolak oleh pengadilan karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Semua gugatan ditolak dengan alasan surat keputusan Gubernur Jabar mengenai penetapan UMK bukan merupakan objek yang bisa diajukan ke PTUN “Ajuan ke PTUN yang dilakukan pengusaha Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi semuanya ditolak,” katanya.

“Namun semua gugatan ditolak dengan alasan surat keputusan Gubernur Jabar mengenai penetapan UMK bukan merupakan objek yang bisa diajukan ke PTUN,” katanya yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga akan memantau pelaksanaan UMK tahun 2014 dengan terus melakukan interaksi bersama serikat buruh dan pengusaha. “Jika dalam pelaksanaannya ada pengusaha yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan UMK maka bisa diberi sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “

Ari mengharapkan pemerintah segera merealisasikan solusi bagi industri padat karya yang ingin relokasi ke Jabar timur seperti Majalengka, Cirebon, dan sekitarnya. Hal ini merupakan sebagai tindak lanjut keinginan sebagian industri padat karya yang ingin relokasi karena tingginya penaikan UMK setiap tahun.

“Kami harap Gubernur bisa merealisasikan janjinya sesuai pengarahan saat pelantikan pengurus Kadin Jabar Jumat (17/1) lalu yang menyediakan lahan untuk relokasi di Jabar timur,” ujarnya. (Adi Ginanjar Maulana/Ria Indhryani)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ria Indhryani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper