Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui 166 perusahaan dari total 208 perusahaan yang menangguhkan penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014.
Sebanyak 37 perusahaan ditolak dan 5 perusahaan lagi mencabut sendiri pengajuannya ke Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan jumlah penangguhan UMK pada tahun ini turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 257 perusahaan dari total ajuan 289 perusahaan.
“Masa penangguhan ini bervariasi antara 6-12 bulan dengan total pekerja yang ditangguhkan mencapai 140.562 orang,” katanya kepada Bisnis, Senin (20/1/2014).
Wilayah yang disetujui penangguhan UMK antara lain Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, perusahaan yang ditolak penangguhan UMK karena tidak memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, antara lain kesepakatan dengan buruh atau pekerja, dan lainnya.
“Kami harap perusahaan bisa mematuhi penyetujuan penangguhan UMK ini. Sehingga kondusivitas kinerja perusahaan tetap terjaga,” jelasnya. (Adi Ginanjar Maulana/Ria Indhryani)