Bisnis.com, CILEUNGSI - Rapat kabinet terbatas tentang implementasi larangan ekspor mineral di Kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Sabtu (11/1/2014) berlangsung sampai larut malam.
Mobil Wakil Presiden Boediono dan beberapa menteri sudah terlihat memasuki kompleks Puri Cikeas sejak pukul 16.30 WIB. Sampai pukul 22.00 WIB, mobil-mobil dinas menteri belum meninggalkan kompleks perumahan tersebut.
Keputusan terkait dengan syarat tingkat kemurnian produk mineral ekspor dan aturan implementasi UU no. 4/2009 tentang Minerba sepertinya baru akan diambil pada jam-jam terakhir menjelang realisasi larangan ekspor mineral mentah.
Pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor mineral mentah (mineral ore) mulai 12 Januari 2013 pukul 00.00 atau tengah malam nanti.
Rapat di Cikeas, di antaranya, dihadiri oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.
Pertemuan kabinet itu digelar sebagai finalisasi revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM terkait implementasi UU Minerba.
Poin perubahan yang dibahas adalah kadar produk mineral (konsentrat) yang boleh diekspor dan batas waktu bagi perusahaan tambang untuk merampungkan fasilitas pengolahan dan pemurnian.