Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Diusulkan Tidak Lewat APBD

Pemerintah akan merumuskan aturan agar insentif tenaga kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bisa disalurkan tanpa melalui APBD.
Presiden SBY/Bisnis.com
Presiden SBY/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan merumuskan aturan agar insentif tenaga kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bisa disalurkan tanpa melalui APBD.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar aturan tersebut bisa rampung dalam 2–3 minggu ke depan di bawah supervisi Wakil Presiden Boediono.

“Agar, sekali lagi, pelayanan SJSN Kesehatan dan penyaluran insentif bagi para dokter dan tenaga medis itu berjalan dengan baik,” kata SBY di Kantor Presiden, Rabu (8/1/2014).

Evaluasi aturan tersebut akan dikoordinasikan oleh Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dengan melibatkan BPJS, Ikatan Dokter Indonesia, dan menteri terkait.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjelaskan selama ini dana tenaga kesehatan untuk Puskesmas non-Badan Layanan Umum harus diberikan melalui APBD.

Sistem penyaluran tersebut membatasi keluasaan Puskesmas untuk mengelola keuangan dan menyalurkan pendapatan para tenaga kesehatan.

“Kalau belum BLU dia semua masuk ke kas daerah, nah kalau sekarang mau diatur bagaimana supaya kembali ke Puskesmas,” kata Nafsiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper