Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Elpiji Naik, KPU: Itu Praktik Monopoli Pertamina

Tindakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji di awal tahun ini dituding sebagai praktik monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. pada 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram dari Rp5.850 per kilogram menjadi Rp9.809 per kilogram. Dampaknya, harga pokok elpiji dari perusahaan pelat merah itu meningkat menjadi Rp117.708 per tabungnya, dari yang sebelumnya Rp70.200 tiap tabung, atau melonjak sekitar 67,7%
Elpiji 12 Kg/Antara
Elpiji 12 Kg/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji di awal tahun ini dituding sebagai praktik monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

Dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Minggu (5/1/2013) malam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya potensi praktik monopoli oleh Pertamina dalam menaikkan harga elpiji 12 kilogram.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003 tertanggal 15 Desember 2004 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harga bahan bakar ini tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina.  

Menurut KPPU, MK menyatakan campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga harus diutamakan di cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti bahan bakar minyak (BBM) serta gas bumi. Dengan demikian, tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji hingga 67,7% dipandang tidak berdasar. 

Tindakan itu juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 19 jo Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Alasannya, Pertamina menguasai lebih dari 50% pasar elpiji. Selain itu, harganya dinilai diskriminatif serta ada dugaan penahanan pasokan elpiji 3 kilogram yang membuat konsumen hanya dapat membeli elpiji 12 kilogram. 

Ketua KPPU Nawir Messi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat. "Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi," tegasnya. 

Seperti diketahui, pada 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram dari Rp5.850 per kilogram menjadi Rp9.809 per kilogram. Dampaknya, harga pokok elpiji dari perusahaan pelat merah itu meningkat menjadi Rp117.708 per tabungnya, dari yang sebelumnya Rp70.200 tiap tabung, atau melonjak sekitar 67,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper