Bisnis.com, JAKARTA - Jam layanan "Halo Kemkes" di nomor telepon 021-500567 ditambah menjadi 24 jam untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana sebelumnya layanan tersebut hanya beroperasi pada jam kerja.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan sejak hari pertama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melalui Halo Kemkes di No 021 500567 mendapat banyak telepon dari masyarakat yang antusias menanyakan tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Banyaknya penelepon tersebut membuat Kementerian Kesehatan menambah jam layanan sementara untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.
"Hampir 300 penelepon telah terlayani dengan pertanyaan bervariasi. Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan mengenai bagaimana untuk menjadi anggota JKN dan dimana harus mendaftar," ujar Murti, Senin (6/1/2014).
Sejak JKN diluncurkan pada 1 Januari 2014, layanan Halo Kemkes beroperasi selama 24 jam dengan dua "agen" ditugaskan dalam setiap shift yang dimulai pukul 08.00-20.00 WIB dan pukul 20.00-08.00 WIB.
Sementara itu, Murti menerangkan bahwa untuk menjadi anggota JKN, masyarakat dapat mendaftar di kantor atau loket Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdekat.
Beberapa persyaratan yang harus dibawa adalah fotokopi KTP, kartu keluarga, dua lembar foto ukuran 3x4 cm dan mengisi formulir.
Selanjutnya calon peserta akan mendapat slip pembayaran iuran yang harus disetorkan di bank yang bekerja sama dengan BPJS yaitu bank Mandiri, BNI dan BRI. Setelah membayar, calon peserta perlu melapor kembali ke loket BPJS dengan meunjukkan slip pembayaran dari bank untuk mengambil kartu JKN.
RS Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta juga mengalami peningkatan dalam permintaan informasi dari masyarakat dimana diperkirakan pada tanggal 2 Januari 2014 ada 500 penanya yang dilayani baik di bagian hubungan masyarakat (Humas), informasi, maupun di loket-loket layanan lainnya.
Sejak 1 Januari 2014, JKN yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) mulai dilaksanakan dan untuk tahap pertama, peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Untuk tahap selanjutnya, diharapkan seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan membayar iuran yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Peserta dapat membayar iuran sesuai dengan kelas layanan yang dipilih yakni kelas I sebesar Rp59.500 perbulan, kelas II Rp42.500 perbulan dan kelas III Rp25.500 perbulan.