Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Harga Dinaikkan, Pertamina Mengaku Masih Jual Rugi Elpiji 12 Kg

Kendati telah menaikkan harga rata-rata elpiji sebesar Rp3.959 per kg, Pertamina mengaku masih jual rugi kepada konsumen elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg senilai Rp 2.100 per kg. Bahkan jika ditotal selama setahun, kerugian BUMN itu mencapai Rp 5,7 triliun.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kendati telah menaikkan harga rata-rata elpiji sebesar Rp3.959 per kg,  Pertamina  mengaku masih "jual rugi" kepada konsumen elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg senilai Rp 2.100 per kg. Bahkan jika ditotal selama setahun, kerugian BUMN itu mencapai Rp 5,7 triliun.

“Kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari harga jual Elpiji non subsidi 12kg yang masih jauh di bawah harga pokok perolehan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, seperti dikutip situs Pertamina, Sabtu (4/1/2013).

Ali menyebutkan harga jual elpiji yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg.

Dengan kondisi itu, katanya,  maka Pertamina selama ini telah "jual rugi" dan menanggung selisihnya sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp22 triliun dalam 6 tahun terakhir.

“Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan elpiji kepada masyarakat,"  paparnya.

Atas dasar itu, lanjut Vice President Corporate Communication Pertamina itu, terhitung mulai 1 Januari 201Pertamina memberlakukan harga baru Elpiji non subsidi kemasan 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia, dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per kg. Besaran kenaikan ditingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point).

Menurut Ali, keputusan menaikkan harga jual elpiji itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis Elpiji non subsidi selama 2011-Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun, yang mana ini dapat dianggap menyebabkan kerugian negara.

Selain itu,  tambahnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM.

Dengan pola konsumsi elpiji non subsidi kemasan 12kg di masyarakat yang umumnya dapat digunakan untuk 1 hingga 1,5 bulan, lanjut Ali, kenaikan harga tersebut akan memberikan dampak tambahan pengeluaran sampai dengan Rp47.000 per bulan atau Rp1.566 per hari.

Kondisi ini diyakini tidak akan banyak berpengaruh pada daya beli masyarakat mengingat konsumen elpiji non subsidi kemasan 12kg adalah kalangan mampu.

"Untuk masyarakat konsumen ekonomi lemah dan usaha mikro, Pemerintah telah menyediakan LPG 3 kg bersubsidi yang harganya lebih murah," tegasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper