Bisnis.com, JAKARTA—Jika keterlibatan pemberi kerja dalam iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak signifikan, pemerintah harus dapat meningkatkan jumlah kepesertaan.
Menurut Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin F. Teguh Satria, meski secara besaran persentase iuran tidak terlalu besar, hal itu bisa ditutupi jika jumlah keanggotaan peserta dapat ditambah.
“Dalam draft yang saya baca, keanggotaan ini dibatasi pada warga negara yang berpenghasilan tetap. Kalau dibatasi seperti itu, jumlahnya sangat terbatas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (2/1/2014). Dia memperkirakan jumlah pekerja di Indonesia (berpenghasilan tetap/tidak tetap) mencapai 115 juta orang.
Jika hanya berdasarkan kepada pekerja yang berpenghasilan tetap, tuturnya, hanya 30% dari keseluruhan pekerja tersebut. Jika jumlah peserta terbatas sementara besaran iuran juga tidak besar, program tersebut tidak akan terlalu berpengaruh signifikan.
Menurutnya, besaran iuran cukup 2%, yang ditanggung dari pekerja sebesar 1%, dan pemberi kerja 1%. Dia mengkhawatirkan pekerja atau pemberi kerja akan mengeluh, jika besaran persentase melebihi dari jumlah tersebut.