Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan belum ada pembahasan soal rencana pelonggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batu Bara No.4 Tahun 2009 tentang pelarangan ekspor barang mineral mentah yang dilaksanakan pada 12 Januari 2014.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menampik anggapan adanya rencana relaksasi terkait dengan implementasi pelarangan ekspor mineral mentah.
“Relaksasi apa ? Tidak ada andai-andai di sini, sampai saat ini belum ada pembicaraan ke arah sana,” ujarnya, Senin (23/12).
Dia mengatakan pembicaraan yang tengah dibahas di tingkat Kemenko Perekonomian hanyalah laporan dari PT Freeport dan PT Newmont terhadap upaya mereka yang telah melakukan pemurnian tembaga hingga 95%.
“Mereka [PT Freeport dan PT Newmont] sudah punya smelter dan mengklaim tembaga yang dihasilkan telah melalui proses pemurnian sehingga tidak melanggar aturan yang ada,”tambahnya.
Menurutnya, argumentasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan para ahli hukum untuk mengetahui posisi kedua perusahaan itu dengan UU Minerba yang ada.
Apalagi, dirinya berpendapat UU Minerba itu belum mengatur mengenai sejauh mana kandungan barang mineral yang dilarang untuk diekspor.
“Raw material itu kan bisa didefinisikan dengan mengeruk tanah lalu kandungan bauksitnya cuma 2% sedangkan yang dilakukan mereka[PT Freeport dan PT Newmont] itu bisa menghasilkan 95% tembaga, ini yang masih kita kaji,”tambahnya.
Untuk itu, dia menekankan hingga saat ini, rencana pelonggaran tentang pelarangan ekspor mineral pada 12 Januari 2014 belum ada sehingga implementasi UU tersebut akan dijalankan sesuai dengan rencana.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada relaksasi soal larangan ekspor mineral dan batubara.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo sempat menyatakan pemerintah sudah berusaha mencarikan jalan keluar yang tidak melanggar undang-undang. Hanya saja, jalan keluar itu belum ada.
“Kalau kita melakukan sesuatu tapi melanggar UU, pasti semua eselon menolaknya,” katanya.