Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mempersilahkan perusahaan-padat karya di Jakarta untuk pindah ke daerah lain, jika upah minimum provinsi asal dinilai terlalu tinggi.
"Kalau memang faktornya soal upah yang terlalu memberatkan pengusaha padat karya, maka tentu relokasi ke luar Jakarta adalah sebuah pilihan. Untuk industri padat karya mungkin memang lokasi di Jawa Tengah atau Jawa Timur lebih cocok," kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Saat ini, ada paling sedikit 36 perusahaan padat karya yang memproduksi sandal dan sepatu yang sedang mengurus izin prinsip untuk mendirikan pabrik di wilayah Jombang, Jawa Timur karena upah minimum di Jombang sebesar Rp1,5 juta, lebih kecil dari Jakarta sebesar sekitar Rp2,4 juta.
Muhaimin mengakui mahalnya upah buruh di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi salah satu faktor pertimbangan pengusaha untuk melakukan relokasi, dan ia menyatakan pemerintah tidak keberatan jika terjadi perpindahan lokasi perusahaan padat karya ke daerah-daerah yang memiliki upah minimum yang masih relatif rendah.
"Untuk sektor padat karya memang ada usulan untuk dikumpulkan di daerah-daerah yang tentu pengupahannnya lebih murah dan jelas berbeda dengan sektor-sektor industri besar. Bagi pemerintah yang penting tidak ada PHK," tutur Muhaimin.
Rencana relokasi disebut Muhaimin merupakan satu dari sekian banyak rumusan solusi penyelamatan nasib industri padat karya karena jika tidak dilakukan maka akan bisa menimbulkan kesulitan karena beban membayar upah buruh tinggi.
Beberapa daerah yang diperkirakan akan menjadi target relokasi tersebut adalah Jawa Tengah (Sragen, Salatiga, dan Kendal) dan Jawa Timur.
Muhaimin berharap pemerintah daerah dapat mempermudah perizinan, lokasi dan infrastruktur pendukung dan menyiapkan memberikan berbagai kemudahan bagi perusahaan yang hendak merelokasi pabriknya.
Industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik cukup signifikan dalam 2 tahun terakhir.
Sedangkan jumlah perusahaan padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri tercatat 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 1.593.792 orang.
Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum, mencakup produsen serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garmen baju, celana, kaos, kaos kaki, dasi.
Adapun perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industri mainan termasuk produsen boneka, robot dan mobil-mobilan.
"Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja," ucap Muhaimin.