Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengkaji rencana penghentian pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara anggota Asean pada 2014 menyusul belum disepakatinya usulan perjanjian perlindungan yang mengikat.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Reyna Usman mengatakan rencana penghentian sementara pengiriman TKI informal tersebut menyusul belum adanya kesepakatan perlindungan TKI dengan Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Saat ini, perjanjian perlindungan kerjasama Indonesia dengan tiga negara tersebut masih sebatas Memorandum of Understanding (MoU) yang belum mengikat. Indonesia, berencana meningkatkan kerjasama tersebut menjadi kerjasama melalui perjanjian yang mengikat atau berupa legal binding sebagai upaya perbaikan perlindungan TKI.
Usulan Indonesia kepada tiga negara tersebut, Indonesia telah mensyaratkan pemerintah negara penempatan untuk melindungi TKI baik yang berdokumen maupun tidak berdokumen. Seluruh TKI, baik berdokumen maupun tidak berdokumen berhak mendapatkan perlindungan saat bekerja di negara penempatan.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini pemerintah negara tetangga tersebut masih belum merespons permintaan Indonesia terkait perlindungan TKI.
“Selain itu, pemerintah Indonesia juga mendesak negara tujuan penempatan TKI tersebut meratifikasi konvensi ILO 1990 tentang perlindungan TKI.”
Saat ini, jelasnya, pengkajian moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
“Jika pada 2014 belum ada tanggapan dari usulan Indonesia, terpaksa pemerintah akan menghentikan pengiriman TKI ke 3 negara tersebut,” katanya hari ini, Jumat (20/12/2013).
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans Guntur Wicaksono menambahkan pengkajian moratorium tersebut mengingat jumlah kiriman TKI informal yang masih mendominasi. “Jangan sampai mereka [TKI informal] tidak mendapat jaminan perlindungan di negara penempatan.”