Bisnis.com,JAKARTA—Realokasi pupuk bersubsidi untuk pertanaman Desember 2013 tidak dapat dilakukan karena adanya kelebihan serapan di beberapa derah. Akibatnya, usulan penambahan alokasi yang diajukan 13 provinsi ditentukan melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR.
Sumarjo Gatot Irianto, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) antara pihaknya dengan Komisi IV DPR RI tersebut terpaksa dilakukan karena usulan penambahan tersebut tidak bisa dilakukan melalui realokasi.
“Realokasi tidak memungkinkan karena serapan sebagian besar pupuk mendekati 100%, bahkan sebagian sudah melebihi 100%,” katanya, Kamis (19/12/2013).
Hasil RDP dengan Komisi yang membidangi pertanian ini, jelas Gatot, memutuskan pemberian alokasi pupuk bersubsidi kepada derah yang kekurangan didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK).
Beberapa provinsi yang mengusulkan tambahan tersebut antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat. Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, NTB, NTT dan Gorontalo.