Bisnis.com, JAKARTA—Rapat panitia kerja DPR menyetujui perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dalam rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan laman sekretariat kabinet RI, Rabu (18/12/2013), batas usia pensiun PNS eselon III ke bawah diperpanjang menjadi 58 tahun, dari sebelumnya 56 tahun, sementara pegawai eselon I, II, hingga jabatan fungsional diperpanjang lebih besar dari 58 tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan perubahan tersebut merupakan bonus bagi PNS. Kendati demikian, perubahan itu juga harus menjadi pemicu kinerja PNS bisa lebih baik lagi.
“Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Kalau berjalan mulus, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM,” katanya.
Dari RUU aparatur sipil negara tersebut, dia menilai perlu dibarengi manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, baik dari cara merekrut PNS baru, penempatan, promosi terbuka hingga pemberian pendidikan berjenjang.
Dia berharap RUU tersebut dapat mengubah birokrasi pemerintahan saat ini menjadi lebih baik. Menurutnya, tanpa RUU tersebut, birokrasi pemerintah akan sulit untuk berubah. Akibatnya, akan berdampak terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
“Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua. Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun,” tegasnya.