Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas fiskal belum mau menanggapi tentang lolosnya RUU Desa melalui kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR, terutama menyangkut alokasi APBN untuk desa.
Menteri Keuangan M.Chatib Basri enggan mengomentari dengan alasan kesepakatan legislatif dan eksekutif itu belum final.
“Saya enggak mau bahas dulu karena masih dalam pembahasan dengan Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujarnya, Jumat (13/12/2013).
Demikian pula dengan Wamenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro yang sebelumnya mengungkapkan keberatannya akan usulan alokasi APBN secara mandatori untuk desa. “Saya cek dulu detailnya,” katanya.
Pansus RUU Desa Komisi II DPR dan Kemendagri, Kamis (12/12/2013) dinihari, menyepakati RUU Desa setelah pembahasan alot selama bertahun-tahun, terutama menyangkut isu sensitif sumber anggaran desa dari APBN dan masa jabatan kepala desa.
Dalam kesepakatan itu disebutkan besaran anggaran yang langsung ke desa ditetapkan 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Artinya, alokasi anggaran untuk desa ini tidak boleh mengurangi transfer daerah.
Sebagai gambaran, jika dana perimbangan Rp500 triliun dalam satu tahun anggaran, maka besaran anggaran desa ditetapkan Rp50 triliun di luar dana transfer yang tetap diberikan kepada pemerintah daerah.