Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remunerasi Siap Dibayar, Simak 27 K/L yang Dapat Kucuran

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai alias remunerasi untuk 27 kementerian/lembagan

Bisnis.com, JAKARTA- Ini mungkin kabar gembira buat pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai alias remunerasi untuk 27 kementerian/lembaga.

Ada 27 beleid yang ditandatandatangani oleh Presiden SBY pada 11 Desember 2013 berkaitan dengan pemberian remunerasi untuk masing-masing K/L itu, mulai Perpres No 77/2013 hingga Perpres No 103/2013.

Mengutip dari setkab.go.id, remunerasi akan dibayar akhir 2013. Dalam APBN Perubahan 2013, pemerintah mengalokasikan Rp3,53 triliun untuk remunerasi di 27 K/L.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran remunerasi terbesar diberikan kepada Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp989,85 miliar, diikuti Kementerian Perhubungan Rp485,71 miliar, Kementerian Pekerjaan Umum Rp403,9 miliar dan selebihnya untuk 24 K/L lain.

Berikut ini daftar 27 K/L yang memperoleh remunerasi 2013:

K/L

Anggaran (Rp miliar)

Kementerian Pekerjaan Umum

403,9

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

85,66

Kementerian Perhubungan

485,71

Kementerian Dalam Negeri

101,74

Kementerian Kelautan dan Perikanan

168,93

Kementerian Lingkungan Hidup

23,03

Kementerian Perdagangan

58,75

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

37,12

Kementerian Kehutanan

279,2

Kementerian Luar Negeri

52,68

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

12,46

Kementerian Kesehatan

347

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

989,85

Kementerian Sosial

76,26

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

98,26

BMKG

77,78

Bakorkamla

5,41

BIN

39,99

Wantanas

5,18

Bapeten

8,72

Lapan

23,74

Perpustakaan Nasional

14,93

BNP2TKI

16,89

Basarnas

46,26

BSN

5,94

Setjen Ombudsman

1,11

Total

3.531

Sumber: Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper