Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Asiatic Persada Diduga Gusur Suku Anak Dalam di Jambi

PT Asiatic Persada, produsen kelapa sawit yang berbasis di Jambi, diduga terus melakukan penggusuran terhadap tiga dusun di Kabupaten Batanghari, Jambi terkait dengan konflik lahan yang terjadi dengan Suku Anak Dalam (SAD) hingga hari ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asiatic Persada, produsen kelapa sawit yang berbasis di Jambi, diduga terus melakukan penggusuran terhadap tiga dusun di  Kabupaten Batanghari, Jambi terkait dengan konflik lahan yang terjadi dengan Suku Anak Dalam (SAD) hingga hari ini (11/12/2013).

Penggusuran itu dilakukan pihak keamanan perusahaan ditambah dengan Brigade Mobil (Brimob) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kekerasan itu dilakukan setidaknya dilakukan dalam lima hari terakhir di Dusun Padang Salak, Dusun Tanah Menang dan Dusun Pinang Tinggi.

"Penduduk tiga dusun itu sekarang berada di rumah Ketua RT masing-masing. Rumah kami dirubuhkan dan dirusak," kata Kusnadi, salah seorang anggota SAD yang dihubungi pada Rabu (11/12/2013).  "Pihak keamanan perusahaan membawa parang, dan mencincang isi rumah kami."

PT Asiatic Persada mulanya dimiliki oleh Wilmar International sejak 2006, namun sejak awal tahun ini dimiliki oleh PT Agro Mandiri Semesta di bawah kendali Ganda Group. Kelompok bisnis itu dimiliki oleh Ganda Sitorus, saudara kandung Martua Sitorus, salah satu pemilik Wilmar International.

Kusnadi mengatakan hingga hari ini penggusuran masih dilakukan dengan bantuan aparat keamanan. Dusun Padang Salak digusur sejak pekan lalu, sedangkan kemarin penggusuran dilakukan di Dusun Tanah Menang dan hari ini dilanjutkan di Dusun Pinang Tinggi.

"Sebagian penduduk ada yang diseret, karena mereka keras [melawan penggusuran]. Sebagian ada yang dibawa dan sampai sekarang belum kembali," kata Kusnadi, yang rumahnya pun terkena penggusuran tersebut.

Mediasi melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2012 menyatakan semua pihak  yang terlibat setuju adanya  pengukuran  terhadap lahan seluas 3.550 hektare.

Pada Mei, pemerintah daerah Jambi mengeluarkan surat kepada PT Asiatic Persada untuk mengembalikan lahan tersebut namun diacuhkan. Pada Oktober 2013, pemerintah daerah pun menerbitkan surat rekomendasi pembatalan izin atas Hak Guna Usaha karena mengabaikan instruksi Gubernur Jambi, setelah adanya peringatan berkali-kali. 

Muhammad Syafei, Kepala Bina Mitra PT Asiatic Persada, sebelumnya mengatakan pihaknya memakai aparat keamanan untuk mengatasi pencurian dan kekerasan terhadap karyawan perusahaan. Tak hanya itu, paparnya, kasus tersebut juga dijadikan untuk tameng bagi orang luar SAD untuk membeli lahan mereka.

Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Mawardi mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Komnas HAM, Mabes Polri dan Kompolnas. Alih-alih mematuhi instruksi pemerintah daerah Jambi, katanya, PT Asiatic Persada justru menggusur warga.

"Kami sudah berada Komnas HAM, dan besok akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri," ujar Mawardi yang telah berada di Jakarta. "Kami juga sudah bertemu dengan BPN terkait dengan desakan dari Gubernur Jambi atas pencabutan izin perusahaan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper