Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS: Pengusaha Minta Program Jaminan Pensiun Dikaji Ulang

Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang program jaminan pensiun berbasis manfaat pasti dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketengakarjaan yang berisiko membebani fiskal negara.

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang program jaminan pensiun berbasis manfaat pasti dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketengakarjaan yang berisiko membebani fiskal negara.

Dalam amanat UU No.24/2011 tentang BPJS, mengamanatkan BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian.

Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani mengusulkan pemerintah harus mengakji ulang program pensiun berbasis manfaat pasti dari program BPJS dengan mengamandemen UU No.24/2011 tersebut.

Jika diperlukan, amandemen undang undang tentang BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan menyusul risiko beban yang terlalu besar.
Pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk mengganti program pensiun berbasis manfaat pasti dengan program pensiun berbasis iuran pasti.

“Jaminan pensiun dengan iuran pasti lebih masuk akal karena pekerja dan pengusha dibebani iuran yang akan dikelola berupa tabungan oleh BPJS dan diberikan saat pekerja tersebut pensiun,” katanya kepada Bisnis hari ini, Rabu (11/12).

Menurutnya, pola program pensiun dengan manfaat pasti seperti yang didapat pegawai negeri sipil— dapat diterimakan kepada istri atau anak dengan batasan umur tertentu—berisiko menggerus pendanaan yang dihimpun lembaga pengelola serta membebani keuangan negara karena termin yang sangat lama.

Saat ini, jelasnya, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin tengah merumuskan skema detil tentang usulan tersebut. “Model usulan program jaminan pensiun dapat diberikan seperti program jaminan hari tua (JHT).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper