Bisnis.com, JAKARTA - Petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik rokok, serta pecinta kretek mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (10/12/2013).
Mereka meminta kepada Komnas untuk mengambil tindakan tegas atas rencana aksesi kerangka kerja pengendalian tembakau (framework convention on tobacco control) oleh pemerintah yang dianggap akan mengancam pemenuhan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
“Kami mendesak Komnas HAM untuk memberi masukan kepada pemerintah supaya membuat instrument hukum dan aturan dalam negeri yang mana tidak mematikan kegiatan ekonomi, industri tembakau dan rokok kretek,” ujar Suwaji dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) D.I.Yogyakarta, Selasa.
Suwaji mengatakan mengaksesi FCTC berarti akan ada standardisasi produk tembakau yang berpotensi melenyapkan kretek dan menghilangkan tembakau lokal. Selain itu, kata dia, aksesi FCTC akan memberikan peluang lebih besar lagi untuk importasi yang berdampak mematikan petani tembakau.
Ketua Umum Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Standarkiaa Latief mengatakan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob) itu karena keunggulan industri pengolahan tembakau daripada langkah yang diambil dan program pemerintah dalam menunaikan kewajibannya atas realisasinya untuk memperluas tenaga kerja.
”Keunggulan ini tidak terlepas dari sejarah panjang industri pengolahan tembakau khususnya rokok kretek yang menghubungkan hulu dan hilir dan disokong oleh sumber dan bahan yang berada di dalam negeri (local content) yang kuat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtanio Wisnu Brata mengatakan FCTC akan mengancam hak ekonomi sebanyak 2,1 juta petani tembakau dan buruh tani serta 1,5 juta petani cengkeh, buruh perajang tembakau, petani pembibitan benih tembakau dan kuli angkut.
“FCTC bisa mengancam industri tembakau rakyat karena tembakau merupakan bahan baku dasar produksi kretek. Tembakau juga tanaman unggulan petani karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” ujarnya.