Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Pengurusan Pengelolaan Hutan dinilai Rumit

Pengusaha harus mengurus 31 peraturan setingkat menteri dan 2 peraturan setingkat pejabat eselon I ketika ingin mendapatkan dan memperpanjang ijin pengelolaan hutan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha harus mengurus 31 peraturan setingkat menteri dan 2 peraturan setingkat pejabat eselon I ketika ingin mendapatkan dan memperpanjang ijin pengelolaan hutan.

Temuan tersebut dirilis Tim Panel Participatory Governance Assesment (PGA) United Nations Development Programme (UNDP) berdasarkan riset 10 provinsi yang menguasai 80% dari jumlah areal hutan di Indonesia.

Puluhan ijin itu terklasifikasi dalam 19 urusan yang setiap tahapnya membutuhkan ongkos bagi para pengusaha.

“Dari penelitian tersebut, kami menemukan betapa buruk dan mahalnya administrasi kehutanan di Indonesia. Biaya tranksaksi terjadi di hampir seluruh pelaksanaan peraturan,” tutur Ketua Tim Panel PGA UNDP Hariadi Kartodihardjo hari ini, Rabu (27/11/2013).

Salah satu regulasi yang disorot mendalam oleh Hariadi adalah Peraturan Menteri Kehutanan No. 50/2013 yang membahas soal ekspor tanaman alam.

Jika tidak ditangani, lanjut Hariadi, industri lokal berbasis hutan cepat atau lambat akan tumbang sehingga perlu ada langkah sigap dari kementerian-kementerian terkait.

Dia menambahkan, oleh karena temuan tersebut telah diserahkan pada KPK untuk ditindaklanjuti, ada Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) yang diteken oleh 15 kementerian dan dibahas bersama KPK. NKB tersebut akan ditindaklanjuti setiap 3 bulan sehingga Hariadi berharap, tidak ada lagi keluhan soal pengurusan ijin yang berbeli-belit.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper