Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa perusahaan sektor industri belum sepenuhnya menerapkan pola ramah lingkungan.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang telah menggunakan praktik bisnis yang menjadi tuntutan masa kini, yakni sadar terhadap masalah lingkungan.
Namun, Suryo menyayangkan terhadap aktivitas dari pelaku industri yang dengan sengaja merusak lingkungan melalui pola salah membuang limbah sembarang.
“Coba lihat sendiri masih banyak sungai tercemar, laut tercemar. Ini salah satu kurangnya kesadaran ramah lingkungan dari pelaku industri. Mereka [pelaku industri] secara diam-diam membuang limbah pada malam hari. Di mana limbah industri itu sangat berbahaya,” jelas Suryo saat ditemui Bisnis, disela-sela acara pemberian penghargaan industri hijau di Kementerian Perindustrian, Selasa (26/11/2013).
Suryo mengimbau kepada pelaku industri untuk turut menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar oleh limbah yang tidak dikelola dengan baik.
Daerah kawasan industri, kata dia, perlu diwaspadai aktivitas pengolahan limbah.
"Kota yang perlu diwaspadai ya kota padat industri yakni Tangerang, Bekasi, Karawang dan masih banyak lagi. Jadi kesadaran ramah lingkungan perlu ditingkatkan,” jelas Suryo.
Menyoal insentif untuk pengembangan industri hijau, Suryo mendukung langkah tersebut. Apalagi, lanjutnya, pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk lebih patuh pada aturan tentang industri hijau atau industri ramah lingkungan.