Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak: Potensi PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Seharusnya Rp100 Triliun

Ditjen Pajak menyebutkan potensi penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 orang pribadi (OP) seharusnya mencapai Rp100 triliun, atau setidaknya menyamai penerimaan pajak dari PPh pasal 21 sekitar Rp80 triliun pada 2012

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak menyebutkan potensi penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 orang pribadi (OP) seharusnya mencapai Rp100 triliun, atau setidaknya menyamai penerimaan pajak dari PPh pasal 21 sekitar Rp80 triliun pada 2012.
 
“Sejak 2009-2012, penerimaan pajak dari PPh 25/29 OP hanya di kisaran Rp3,3 triliun-Rp3,7 triliun. Nilai ini jomplang sekali dibandingkan dengan penerimaan dari PPh pasal 21,” ujar Fuad Rahmany, Dirjen Pajak, Senin (25/11).
 
Dia menjelaskan besarnya penerimaan pajak dari PPh pasal 21 dikarenakan kewajiban pajak sudah dipotong langsung oleh perusahaan, tempat dimana wajib pajak tersebut bekerja. Hal ini berbeda dengan PPh pasal 25/29 OP (non karyawan) yang kewajiban pajaknya bersifat sukarela.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, Ditjen Pajak membutuhkan penambahan kapasitas kelembagaaan terutama dari sisi pegawai guna mengejar potensi penerimaan pajak dari PPh pasal 25/29 OP. Namun demikian, hingga saat ini Ditjen Pajak baru memiliki pegawai sekitar 32.700 orang.
 
“Saya bilang PPh pasal 25/29 OP senilai Rp3,7 triliun sangat keterlaluan, padahal jumlah WP di Indonesia sampai puluhan juta orang. Tapi mau bagaimana lagi, jumlah pegawai saat ini tidak mampu mengoptimalkan potensi pajak dari PPh pasal 25/29 OP,” ujarnya.
 
Berdasarkan data Ditjen Pajak, perkiraan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mencapai 60 juta orang, sementara yang WO yang sudah terdaftar baru 25 juta orang. Alhasil, 35 juta orang belum terdaftar sebagai WP.
 
Jika diasumsikan 35 juta orang tersebut menyumbang Rp10 juta per tahun, maka potensi penerimaan pajak dari OP mencapai sekitar Rp300 triliun. Kendati demikian, dari 25 juta WP, ternyata baru 8,8 juta WP yang baru melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
 
Ditjen Pajak juga sebelumnya menyuarakan perlunya wewenang yang lebih fleksibel dari Kementerian Keuangan, yakni dari sisi pengelolaan sumber daya manusia, organisasi hingga penggunaan anggaran.
 
Dengan wewenang yang lebih leluasa, Ditjen Pajak akan lebih mudah menyelesaikan suatu masalah secara efektif dan efisien, ketika target penerimaan pajak. Sekedar informasi, Ditjen Pajak gagal mengejar target penerimaan setiap tahun, sejak 2009 yang lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper