Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyatakan program pinjaman pendanaan untuk energi terbarukan mundur menjadi kuartal I/2014.
Beberapa program pinjaman pendanaan tersebut meliputi proyek energi terbarukan seperti geothermal fund untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan jaminan untuk pendanaan pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH).
Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan keterlambatan geothermal fund disebabkan oleh negosiasi dengan ketiga konsultan untuk mengkaji harga listrik dari panas bumi masih belum menemukan titik temu. Di sisi lain, jaminan PLTMH masih menunggu kesepakatan antara pihak bermodal besar dan perusahaan minim modal.
"Penyelesaian geothermal fund masih alot dan paling cepat tahun depan, sedangkan untuk pinjaman PLTMH, kami meminta jaminan seperti perbankan, yaitu 120% dari jumlah pinjaman," ujarnya, Jumat (22/11/2013).
Pembayaran jaminan sebanyak 120% dari jumlah pinjaman tersebut untuk menjamin agar perusahaan tidak gagal bayar. Soritaon menyatakan pembayaran tersebut masih terlalu tinggi untuk perusahaan minim modal.
"Padahal kalau gagal bayar, proyeknya bisa dilelang lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Mochammad Sofyan mengatakan kendala pengembangan energi terbarukan salah satunya adalah pendanaan.
Namun, kemampuan finansial merupakan salah satu syarat yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan agar terdapat jaminan dalam pembangunan proyek.
“Oleh karena itu, kemampuan finansial seharusnya diperhitungkan jika akan mendirikan pembangkit,” ujarnya.
Dia menambahkan agar proses peminjaman pendanaan berjalan lancar dibutuhkan kemampuan lain selain finansial. Kemampuan tersebut antara lain kemampuan teknis dan pengalaman.