Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Kepemilikan Asing dalam Pengelolaan Bandara Masih Dibahas

Kementerian Perhubungan menegaskan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa kepemilikan asing dalam pengelolaan bandara dan pelabuhan tetap 49%, meski berupaya agar investor asing ikut serta dalam pengembangan transportasi.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan menegaskan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa kepemilikan asing dalam pengelolaan bandara dan pelabuhan tetap 49% meski berupaya agar investor asing ikut serta dalam pengembangan transportasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Leon Muhammad mengatakan dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tengah dibahas, baru masuk tahapan draft, sehingga persentase yang ditetapkan dengan melonggarkan kepemilikan asing hingga 100% belum final.

Oleh karena itu pihaknya akan ikut dalam pembahasan lanjutan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian soal rencana revisi Perpress No.36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal itu.

"Kami masih mengacu pada UU Penerbangan, kebijakan soal DNI untuk 100% investasi asing di bandara dan pelabuhan kan masih draft, belum final, nanti akan dibahas lagi," katanya ditemui usai Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Mantan Dirjen Perhubungan Laut ini mengatakan sebetulnya keinginan membuka seluas-luasnya kepemilikan asing baik di bandara maupun pelabuhan didasari agar investor asing tertarik masuk.

Hanya saja kelonggaran dan niat baik pemerintah itu tentu dihadapkan pada keterbatasan asing seberapa besar persentase saham pengelola yang diperbolehkan.

Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenhub akan membahas bersama dengan instansi pemerintah lain agar draft itu menghasilkan keputusan final terbaik, bertabrakan dengan regulasi lain. Kalau pun dalam perkembangan pembahasan bersama itu disepakati persentase kelonggaran saham asing diperbesar, konsekuensinya amandemen UU No.1/2009 tentang Penerbangan bisa saja dilakukan.

"Kita lihat nanti, Kemenhub kan pemerintah juga. Kami sebetulnya berpatokan pada UU. Kita lihat hirarkinya antara UU dan Perpress, jika nanti dalam pembahasan bersama ada perubahan besaran persentase, maka perlu ada amandemen," kata Leon.

Menurut Leon, sejumlah investor juga sudah menyampaikan ketertarikan masuk mengelola bandara di Indonesia baik bandara komersil maupun bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kini dikelola oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

"Saat ini kami masih berpatokan pada rambu (UU). Tapi tetap kalau ada kebijakan baru otomatis nanti ada perubahan pada UU. Ada beberapa investor sudah minta investasi, misalnya dari Inggris," kata Leon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper