Bisnis.com, JAKARTA - Penertiban angkutan barang dan peti kemas di sekitar Tanjung Priok termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan pertengahan November-Desember tahun ini oleh tim terpadu yang berasal dari unsur Dinas Perhubungan DKI dan Kepolisian.
Sekretaris Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta Maradang Rasjid mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan mengenai rencana penertiban angkutan pelabuhan di Tanjung Priok oleh tim terpadu tersebut.
"Karenanya kami mengimbau seluruh anggota Angsuspel Organda DKI agar melengkapi dokumen operasional traillernya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (8/11/2013).
Dia mengatakan operasi penertiban angkutan barang dan peti kemas di pelabuhan Priok itu juga meliputi ketentuan muatan terhadap trailler.
"Muatan barang dan peti kemas mesti disesuaikan dengan peruntukkan kendaraannya," paparnya.
Rasjid mengungkapkan operasi penertiban oleh tim terpadu itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di Kantor Dishub DKI pada 24 Oktober 2013 yang juga dihadiri Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok serta Pengurus Organda Angsuspel DKI Jakarta.
Dia mengatakan operasional trailler di Pelabuhan Tanjung Priok wajib dilengkapi dokumen asli seperti STNK, Buku KIR, Kartu Izin Usaha (KIU) dan SIM Pengemudi. (K1)